Besaran Gaji Perangkat Desa Sesuai Peraturan

Gaji perangkat desa dan kepala desa berkat dikeluarkannya Undang-undang Desa menggariskan adanya penghasilan tetap tiap bulannya yang diambilkan dari APBN. Banyaknya gaji perangkat desa dan kepala desa bisa berbeda-beda antara daerah satu dengan lainnya. Besar kecilnya penghasilan tadi ditentukan oleh peraturan Kepala Daerah dimana desa itu berada dan juga menurut kemampuan daerah itu. Gaji perangkat desa dan kepala desa sendiri terdiri dari penghasilan tetap, Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, tanah bengkok, honor kegiatan serta insentif penarikan pajak dan retribusi daerah.


Untuk penghasilan tetap perangkat desa akan berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jumlah penghasilan tetap untuk Kepala Desa menurut peraturan ditetapkan minimal Rp.1,5 juta per bulan. Sementara besaran penghasilan tetap untuk Perangkat Desa adalah : Sekretaris Desa minimal 70 persen dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan, Perangkat Desa selain Sekretaris Desa minimal 50 % dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan. Misalnya saja penghasilan tetap perangkat desa untuk kabupaten Pacitan yang terbaru adalah sebagai berikut : untuk kepada desa Rp.200 ribu / bulan, sekretaris desa bukan PNS sebesar Rp.140 ribu / bulan dan perangkat desa lain (modin, kaur kesra dan lainnya) sebesar Rp.100 ribu / bulan. Untuk daerah-daerah lain ada yang mencapai Rp.1 juta per bulannya tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah bersangkutan.

Sementara Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TTAPD) dialokasikan guna memperbaiki kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya tunjangan ini pun akan berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Mengambil besaran uang TTAPD yang diberlakukan untuk perangkat desa di Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut. Uang TTAPD untuk kepala desa Rp.1,5 juta per bulan, sekretaris desa bukan PNS sebesar Rp.1 juta / bulan dan perangkat desa lain sebesar Rp.900 ribu / bulan.

Di samping memperoleh penghasilan tetap dan uang tunjangan penghasilan, para perangkat desa juga memperoleh sumber pendapatan lain diantaranya hasil tanah bengkok, honor kegiatan serta insentif penarikan pajak ataupun retribusi daerah. Gaji perangkat desa paling besar terutama adalah dari hasil tanah bengkok terutama untuk desa-desa dengan kondisi tanahnya yang subur. Setiap perangkat desa dan kepala desa pun mendapatkan jaminan kesehatan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.