Jika dengan gaji tinggi itu tetap saja nekat melakukan penyimpangan maka sang Gubernur Ahok tak segan untuk mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau istilahnya di-staf-kan. Lebih-lebih lagi jika mereka tak mampu mencapai target yang dibebankan. Untuk diketahui bersama besaran gaji PNS DKI Jakarta take home pay yang diperoleh meliputi gaji pokok mengikuti golongan dan tunjangan kinerja daerah (TKD) berpatokan pada kinerja PNS bersangkutan.
Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS DKI Jakarta yang bisa dibawa pulang untuk tahun 2018 :
- Lurah
Take home pay : Rp.33.730.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp.540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transpor Rp.4.000.000.
- Camat
Take home pay : Rp.44.284.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp.1.260.000, TKD Statis Rp.19.980.000, TKD Dinamis Rp. 19.980.000 dan Tunjangan Transpor Rp 6.500.000.
- Kepala Biro
Take home pay : Rp.70.367.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.2.025.000, TKD Statis Rp.27.900.000, TKD Dinamis Rp. 27.900.000 dan Tunjangan Transpor Rp 9.000.000.
- Kepala Dinas
Take home pay : Rp.75.642.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.3.250.000, TKD Statis Rp.29.925.000, TKD Dinamis Rp. 29.925.000 dan Tunjangan Transpor Rp.9.000.000.
- Kepala Badan
Take home pay Rp.78.702.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.3.250.000, TKD Statis Rp.31.455.000, TKD Dinamis Rp. 31.455.000 dan Tunjangan Transpor Rp.9.000.000.
- Bagian Pelayanan
Take home pay : Rp.9.592.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.4.005.000 dan TKD Dinamis Rp. 4.005.000.
- Bagian Operasional
Take home pay : Rp.13.606.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000.
- Bagian Administrasi
Take home pay : Rp.17.797.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp.2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000.
- Bagian Teknis
Take home pay : Rp.22.625.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.9.855.000 dan TKD Dinamis Rp. 9.855.000.