Gaji Pegawai Kemenkeu, Ini Komponen Penyusunnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah departemen yang bertanggung jawab dalam pencapaian penerimaan negara dari pajak. Dengan tanggung jawab memberikan sumber pajak sebesar Rp.1400 triliun pastinya tugas setiap pegawai Kemenkeu ini sangat berat. Sangat wajar jika gaji pegawai Kemenkeu lebih tinggi dibanding Kementerian atau Lembaga negara lain. Lalu komponen pendapatan apa saja yang akan diterima oleh pegawai Kemenkeu setiap bulannya?


1. Gaji Pokok
Adalah pendapatan yang diterima tiap bulan yang mempunyai jumlah yang sudah ditentukan sesuai peraturan. Pangkat dan golongan yang disandang pegawai menentukan besaran gaji pokok ini yang berlaku untuk semua kementerian dan lembaga negara.

2. Uang makan
Uang makan yang diterima setiap pegawai Kemenkeu didasarkan jumlah kehadiran dengan besaran untuk golongan I dan II Rp.35 ribu per hari, golongan III Rp.37 ribu per hari dan golongan IV Rp.41 ribu per hari. Seorang pegawai Kemenkeu tak diberikan uang makan bila absen kerja, melakukan perjalanan dinas, sedang cuti ataupun sedang tugas belajar.

3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu merupakan imbalan kerja di luar gaji pokok yang tergantung dari 17 grade jabatan. Untuk Grade 1 besarnya Rp. 1.563.000 dan tertinggi untuk Grade 17 besarnya Rp.19.360.000.

4. Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKK)
Hanya diberikan kepada PNS Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan ditentukan besarannya menurut kepangkatan dan golongan. Terendah adalah golongan IIa dengan besar Rp.2,6 juta per bulan sementara yang tertinggi diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp.20 juta per bulan.

5. Imbalan Prestasi Kerja (IPK)
Untuk uang penghasilan ini disediakan khusus PNS Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai besaran Rp.1,5 juta tiap bulan.

6. Uang Kumandah
Diberikan bagi pegawai Dirjen Bea dan Cukai saat bertugas dinas di : kantor bantu, pos pengawasan, tempat penimbunan berikat dan pabrik atau tempat penyimpanan BKC. Nilai uang Kumandah ini untuk pegawai dengan golongan I adalah Rp.30 ribu/hari, golongan II sebesar Rp.40 ribu/hari, golongan III sebesar Rp.50 ribu/hari dan golongan IV sebesar Rp.60 ribu/hari.

7. Premi
Adalah uang penghargaan khusus bagi para pegawai Dirjen Bea dan Cukai ketika mereka berhasil menyelesaikan perkara cukai dan kepabeanan antara lain menggagalkan aksi penyelundupan, penangkapan cukai ilegal dan sebagainya. Premi tersebut akan diberikan dengan maksimal 50 % dari nominal denda atau harga barang tangkapan yang dapat dilelang.

8. Tunjangan anak, istri dan tunjangan beras
Untuk penghasilan yang ini sama semua untuk setiap PNS di mana saja. Tunjangan untuk istri sebesar 10 % gaji pokok, untuk anak sebesar 2 %. Sementara tunjangan beras berkisar Rp.3 ribu - Rp.10 ribu per bulan.

9. Uang lembur
Gaji pegawai Kemenkeu pun berasal dari uang lembur. Diberikan jika pegawai Kemenkeu bekerja di luar jam kerja normal. Bagi pegawai lembur dari golongan I diberikan Rp.10 ribu/jam, golongan II sebesar Rp.13 ribu/jam, golongan III sebesar Rp.17 ribu/jam dan golongan IV sebesar Rp.20 ribu/jam.