Di era kepemimpinan Basuki T Purnama atau akrab disebut Ahok, Pemrov DKI Jakarta di-reformasi di berbagai bagian tak terkecuali sistem gaji untuk para PNS di dalamnya. Gaji PNS DKI Jakarta kini melonjak cukup signifikan dimana seorang pegawai bisa membawa take home pay hingga Rp.33 juta per bulan. Implementasi sistem penggajian terbaru tadi dimaksudkan untuk memompa motivasi kerja para PNS agar bisa bekerja dengan baik dan benar dan tak melakukan berbagai pungutan liar kepada warga yang dilayaninya.
Jika dengan gaji tinggi itu tetap saja nekat melakukan penyimpangan maka sang Gubernur Ahok tak segan untuk mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau istilahnya di-staf-kan. Lebih-lebih lagi jika mereka tak mampu mencapai target yang dibebankan. Untuk diketahui bersama besaran gaji PNS DKI Jakarta take home pay yang diperoleh meliputi gaji pokok mengikuti golongan dan tunjangan kinerja daerah (TKD) berpatokan pada kinerja PNS bersangkutan.
Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS DKI Jakarta yang bisa dibawa pulang untuk tahun 2018 :
- Lurah
Take home pay : Rp.33.730.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp.540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transpor Rp.4.000.000.
- Camat
Take home pay : Rp.44.284.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp.1.260.000, TKD Statis Rp.19.980.000, TKD Dinamis Rp. 19.980.000 dan Tunjangan Transpor Rp 6.500.000.
- Kepala Biro
Take home pay : Rp.70.367.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.2.025.000, TKD Statis Rp.27.900.000, TKD Dinamis Rp. 27.900.000 dan Tunjangan Transpor Rp 9.000.000.
- Kepala Dinas
Take home pay : Rp.75.642.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.3.250.000, TKD Statis Rp.29.925.000, TKD Dinamis Rp. 29.925.000 dan Tunjangan Transpor Rp.9.000.000.
- Kepala Badan
Take home pay Rp.78.702.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp.3.250.000, TKD Statis Rp.31.455.000, TKD Dinamis Rp. 31.455.000 dan Tunjangan Transpor Rp.9.000.000.
- Bagian Pelayanan
Take home pay : Rp.9.592.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.4.005.000 dan TKD Dinamis Rp. 4.005.000.
- Bagian Operasional
Take home pay : Rp.13.606.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000.
- Bagian Administrasi
Take home pay : Rp.17.797.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp.2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000.
- Bagian Teknis
Take home pay : Rp.22.625.000 yang terdiri dari : gaji pokok Rp.2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp.180.000, TKD Statis Rp.9.855.000 dan TKD Dinamis Rp. 9.855.000.