Gaji Lulusan STAN D3, Ini Update Terbarunya

Pada masa kekuasaan presiden Joko Widodo sekarang ini, target penerimaan negara dari pajak cukup fantastis. Besarannya mencapai Rp.1.294,4 triliun untuk tahun anggaran 2015 dan harus dipenuhi oleh Departemen Keuangan. Oleh karenanya setiap PNS di departemen ini terutama di Direktorat Jenderal Pajak mesti bekerja keras merealisasikannya. Pegawai di Dirjen Pajak mayoritas diisi oleh para lulusan STAN yang kini sudah berubah menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN.


Perguruan tinggi dengan sistem kedinasan ini berada di bawah Kementerian Keuangan yang mendidik para mahasiswanya menjadi ahli madya di bidang Perpajakan, Akuntansi, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kepabeanan dan Cukai, Kepiutanglelangan dan Kebendaharaan Negara. Program studi STAN yang meliputi Program Diploma I, Diploma III dan Diploma IV Keuangan ini terbuka bagi para lulusan SMA, Madrasah Aliyah dan SMK. Setiap lulusan STAN akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satunya adalah di Direktorat Jenderal Pajak. Melihat bidang tugas pegawai pajak yang cukup berat ini maka sudah pantas jika gaji yang diterima mereka per bulan dibedakan dari gaji PNS pada umumnya.

Gaji lulusan STAN D3 misalnya, saat pertama kali di tempatkan di Dirjen Pajak bisa mengantongi pendapatan sampai Rp.7 juta per bulan. Pendapatan ini akan bertambah besar seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2015 tentang besaran remunerasi terbaru bagi para pegawai pajak. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa setiap pegawai pajak akan mendapatkan uang tunjangan kinerja per bulannya. Paling rendah akan diterima sebesar Rp 5,3 juta untuk pegawai dengan jabatan Pelaksana. Dengan begitu gaji lulusan STAN D3 secara total per bulan adalah : gaji pokok dan beberapa tunjangan Rp.2,4 juta + tunjangan kinerja Rp 5,3 juta + imbalan prestasi kerja Rp.1,5 juta atau totalnya : Rp.9,2 juta.

Komponen tunjangan kinerja masih menjadi penyumbang terbesar gaji lulusan STAN di Dirjen Pajak ini. Tunjangn kinerja yang besar ini tentunya berbanding lurus dengan tuntutan prestasi yang harus diwujudkan yaitu pencapaian penerimaan pajak seperti di atas. Dan bila pencapaian target pajak meleset, sudah pasti besarnya tunjangan kinerja akan dipotong sesuai dengan realisasi perolehan pajak. Berikut rincian besarnya tunjangan kinerja yang diterima pegawai pajak sesuai Perpres No.37/2015 :

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp.117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp.99.720.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp.95.602.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp.84.604.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp.81.940.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp.72.522.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp.64.192.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp.56.780.000
- Pranata Komputer Utama Rp.42.585.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp.46.478.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp.42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya Rp.34.172.125
- Penilai PBB Madya Rp.28.914.875
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp.37.219.800
- Pranata Komputer Madya Rp.27.914.850
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp.28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda Rp.25.162.550
- Penilai PBB Muda Rp.21.567.900
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp.25.411.600
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp.22.235.150
- Penilai PBB Penyelia Rp.19.058.700
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp.22.935.763
- Pranata Komputer Muda Rp.21.586.600
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp.17.268.600
- Pranata Komputer Penyelia Rp.16.189.313
- Pranata Komputer Pertama Rp.16.189.313
- Penilai PBB Pertama Rp.15.110.025
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp.15.417.938
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp.14.390.075
- Penelaah Keberatan Tk.I Rp.15.417.938
- Pelaksana Lainnya Rp.11.306.488
- Penelaah Keberatan Tk.II Rp.14.684.813
- Account Representative Tk.I Rp.14.684.813
- Pelaksana Lainnya Rp.10.768.863
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp.13.986.750
- Penelaah Keberatan Tk.III Rp.13.986.750
- Account Representative Tk.II Rp.13.986.750
- Pelaksana Lainnya Rp.10.256.950
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp.13.320.563
- Penilai PBB Pelaksana Rp.12.432.525
- Penelaah Keberatan Tk.IV Rp.13.320.563
- Account Representative Tk.III Rp.13.320.563
- Pelaksana Lainnya Rp.9.768.413
- Pranata Komputer Pelaksana Rp.12.686.250
- Penelaah Keberatan Tk.V Rp.12.686.250
- Account Representative Tk.IV Rp.12.686.250
- Pelaksana Lainnya Rp.8.457.500
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp.12.316.500
- Account Representative Tk.V Rp.12.316.500
- Pelaksana Lainnya Rp.8.211.000
- Pelaksana Rp.7.673.375
- Pelaksana Rp.7.171.875
- Pelaksana Rp.5.361.800

Previous
Next Post »