Gaji Pegawai Kejaksaan Golongan III dan Besarnya Tunjangan Kinerja

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang melakukan penuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, Institusi Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung yang dipilih serta bertanggung-jawab kepada Presiden. Selain Kejaksaan Agung di tingkat pusat, di tingkat propinsi pun ada Kejaksaan Tinggi, dan di tingkat kabupaten/kota ada Kejaksaan Negeri. Ketiganya sebagai implementasi kekuasaan negara yang tak bisa dipisahkan.


Pegawai Kejaksaan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dimana proses rekrutmen harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan bersifat terbuka. Beberapa formasi yang sering dibutuhkan adalah : calon jaksa, widyaiswara, peneliti, auditor, pendukung jaksa, arsiparis, pustakawan, dokter, perawat dan komputer. Pembukaan lowongan PNS Kejaksaan biasanya dilakukan serentak bersamaan dengan pembukaan formasi PNS dari departemen lain. Setelah para pelamar memenuhi syarat berkas-berkas yang ditentukan maka proses selanjutnya adalah tahap tes. Ada 2 tahapan tes yang harus dilalui para peserta dimana peserta yang lolos tahap I saja yang berhak mengikuti tes tahap II. Tes tahap I meliputi : Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Sementara tes tahap II meliputi : psikotest, tes kesehatan dan wawancara oleh pejabat eselon.
                       
Membahas gaji pegawai Kejaksaan yang diterima setiap bulannya, untuk gaji pokok mengacu pada PP terbaru mengenai gaji PNS tahun 2015. Misalnya gaji pegawai Kejaksaan golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya Rp.2.456.000 per bulan. Golongan IIIb dengan masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji pokok Rp.2.560.000 per bulan. Golongan IIIc dengan masa kerja 0 tahun Rp.2.668.000 dan golongan IIId juga dengan masa kerja 0 tahun memperoleh Rp.2.781.000. Tertinggi untuk golongan III ini adalah gaji pegawai kejaksaan dengan masa kerja 32 tahun dari golongan IIId yang akan memperoleh Rp.4.568.000 per bulan

Sementara besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan dibedakan menurut level jabatan yang dimiliki yaitu sebagai berikut :

- Level 18 = Rp.25,739 juta / bulan
- Level 17 = Rp.19,36 juta / bulan
- Level 16 = Rp.14,131 juta / bulan
- Level 15 = Rp.10,315 juta / bulan
- Level 14 = Rp.7,529 juta / bulan
- Level 13 = Rp.6,023 juta / bulan
- Level 12 = Rp.4,819 juta / bulan
- Level 11 = Rp.3,855 juta / bulan
- Level 10 = Rp.3,352 juta / bulan
- Level 9 = Rp.2,915 juta / bulan
- Level 8 = Rp.2,535 juta / bulan
- Level 7 = Rp.2,304 juta / bulan
- Level 6 = Rp.2,095 juta / bulan
- Level 5 = Rp.1,904 juta / bulan
- Level 4 = Rp.1,814 juta / bulan
- Level 3 = Rp.1,727 juta /bulan
- Level 2 = Rp.1,645 juta / bulan
- Level 1 = -