Daftar Lengkap UMP 2020 di 33 Provinsi Naik 8.03%, Ini Rinciannya

Pemerintah Pusat Secara Resmi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala Daerah pada 1 November 2018.

Jika melihat pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta mempunyai UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.



Setelah DKI Jakarta, Papua Rp 3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Jika melihat kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut asumsi angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.


Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269


Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058


Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298


Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463


Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670


Wilayah Maluku dan Pulau Papua


31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.


Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya. (*)