Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dan Tujuannya

Saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak sekali badan usaha yang menyediakan layanan simpan pinjam. Selain perbankan, saat ini juga sudah banyak sekali berdiri koperasi yang bisa anda gunakan sebagai tempat simpan pinjam. Dimana koperasi simpan pinjam adalah suatu badan usaha yang di dirikan untuk menyediakan layanan simpan pinjam, dimana tujuan dari koperasi ini yaitu untuk mensejahterakan setiap anggota koperasi.

Untuk itu bagi anda yang mungkin membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami sarankan agar anda menggunakan layanan koperasi simpan pinjam di bandingkan dengan perbankan. Karena memang meminjam di koperasi simpan pinjam memiliki banyak keuntungan, salah satunya yaitu suku bunga koperasi simpan pinjam yang relatif rendah di bandingkan dengan yang ada di perbankan. Anda penasaran, langsung simak saja pembahasan berikut ini dengan baik.
 Saat ini di Indonesia sendiri sudah banyak sekali badan usaha yang menyediakan layanan si Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dan Tujuannya

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Dan Tujuannya
Apa itu koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bentuk usaha yang menyediakan layanan untuk simpan pinjam, dan usaha ini lebih di kenal dengan sebutan pro rakyat. Karena memang koperasi memiliki perbedaan di bandingkan dengan badan usaha lainnya, seperti PT, CV, Firma, dll. Hal ini bisa di lihat dari asas yang di gunakan koperasi, dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk mensejahterakan setiap anggota.

Prinsip dasar koperasi simpan pinjam
Mengacu pada ketentuan UU Koperasi, dimana untuk prinsip dasar atau sistem koperasi simpan pinjam ini yaitu memiliki anggota dengan tangan dan sifat terbuka serta sukarela. Jadi dalam hal ini semua orang bisa menjadi anggota koperasi, asalkan sudah memenuhi segala macam persyaratan. Untuk pengelolannya sendiri juga harus di lakukan secara demokratis. Sedangkan untuk sisa hasil usaha harus di hitung dan di bagikan secara adil sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat.

Syarat menjadi anggota koperasi :
  • Merupakan Warga Negara Indonesia secara sah dalam hukum.
  • Keanggotaan bersifat perorangan bukan dalam bentuk badan hukum
  • Bersedia dan mampu dalam membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai dengan yang sudah di tentukan.
  • Menyetujui anggaran dasar, rumah tangga, atau ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi tersebut.
Syarat atau cara meminjam uang di koperasi simpan pinjam:
  • Berstatus sebagai anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman yang di sediakan.
  • Menyerahkan foto opy KTP suami istri bagi yang sudah menikah, jika belum menikah anda bisa menyertakan foto copy KTP orangtua.
  • Menyerahkan foto copy KK, slip gaji, listrik dan agunan.
Tahapan pengajuan pinjaman :
  • Melengkapi formulir dengan benar dan harus menyertakan tujuan dari pinjaman dana, contohnya sebagai modal usaha.
  • Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan anggota sesuai dengan prosedur pinjaman yang sudah di tentukan.
  • Jika pengajuan anggota telah di setujui, maka pencarian dana pinjaman serta pengembalian pinjaman akan di lakukan berdasarkan kesepakatan dalam sebuah surat perjanjian di atas matre.
Jadi dalam hal ini koperasi simpan pinjam adalah sebuah badan usaha yang sangat cocok sekali di gunakan pada kalangan masyarakat. Selain untuk melakukan pinjaman dalam waktu cepat, suku bunga dari pinjaman juga terbilang sangat rendah. Sehingga hal ini sudah sesuai dengan tujuan dari di dirikannya koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggota.