Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden. Tugas lembaga ini adalah mensuplai kebutuhan data statistik baik untuk instansi pemerintah ataupun masyarakat. Data statistik tersebut diperoleh dari sensus atau survei yang dikerjakan pihak BPS sendiri maupun berasal dari instansi pemerintah lain untuk digunakan sebagai data sekunder.
BPS pun memiliki tugas memfasilitasi proses pengambilan data statistik yang dilakukan lembaga pemerintahan atau instansi lainnya dengan tujuan mengembangkan sistem statistik tingkat nasional. Tak kalah penting dari tugas BPS adalah membuat dan mengenalkan standar teknik dan metodologi statistik maupun memberikan pendidikan dan pelatihan statistik.
Pegawai BPS sebagian besar berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yaitu perguruan tinggi kedinasan yang didirikan oleh BPS sendiri. Program pendidikan ini setara dengan D-IV dengan lama pendidikan 4 tahun. Program ikatan dinas STIS ini terbuka bagi lulusan SMA jurusan IPA dimana sesudah tamat pendidikan maka akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III/a. Para lulusan STIS kemudian ditempatkan pada kantor BPS di seluruh Indonesia hingga tingkat kabupaten atau kota. Seluruh mahasiswa STIS tak dibebankan biaya pendidikan dan malah akan memperoleh tunjangan ikatan dinas menurut ketentuan yang ditetapkan sekitar Rp.1 juta per bulan.
Gaji pegawai BPS begitu mereka diangkat sebagai PNS setelah lulus dari STIS berkisar Rp.2 jutaan. Kemudian masih ada bentuk uang tunjangan lain seperti uang makan, uang transpor, asuransi dan juga tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja pegawai BPS terbaru sesuai kelas jabatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) :
Kelas jabatan 17 Rp.26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp.20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp.14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp.11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp.8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp.7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp.5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp.4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp.3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp.3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp.2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp.2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp.2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp.2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp.2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp.2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp.1.968.000