Besaran Kenaikan Gaji PNS Holongan 3b Terbaru 2020

Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan perubahan gaji PNS terbaru tahun 2020 semua golongan lewat Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2018. Perubahan gaji PNS tersebut berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2018. Dalam PP tersebut terlihat bahwa gaji terendah dimiliki oleh para PNS Golongan 1 yang berubah menjadi Rp.1,486 juta. Sedangkan perubahan gaji terbesar diberikan kepada para abdi negara dari Golongan 4 yang kini bisa menikmati gaji sebesar Rp.5,620 juta.


Kenaikan gaji untuk para pegawai pemerintah ini diberikan untuk memperbaiki dayaguna dan kesejahteraan mereka. Kenaikan gaji ini berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja setiap PNS. Kenaikan terendah adalah PNS dengan Golongan 1 yang mempunyai masa kerja 0 tahun. Bila tadinya gaji mereka ditentukan sebesar Rp.1.402.400, maka mulai saat ini gaji mereka naik jadi Rp.1.488.500. Dan mengikuti masa pengabdian yang bertambah maka gaji pun otomatis akan meningkat. Untuk PNS golongan 1d yang mempunyai masa kerja selama 27 tahun kini bisa menikmati gaji sebesar Rp 2.558.700 dari sebelumnya Rp.2.413.800.

Peningkatan gaji pun tersedia bagi para abdi negara dengan golongan 2. Golongan 2 dengan peningkatan terendah dimiliki Golongan 2a yang mempunyai masa kerja 0 tahun yang memperoleh gaji sebesar Rp.1.926.000 dari gaji tadinya sebesar Rp.1.816.900. Sedangkan terbanyak diberikan kepada PNS golongan 2d yang mempunyai masa kerja selama 33 tahun yang memperoleh gaji sebesar  Rp.3.638.200 dari tadinya Rp.3.432.300).

Untuk pegawai pemerintah dari Golongan 3 pun bisa ikut menikmati PP kenaikan gaji PNS ini. Mereka dengan Golongan IIIa yang mempunyai masa kerja 0 tahun saat ini diberikan gaji sebesar Rp.2.456.700 dari tadinya yang sebesar Rp.2.317.600. Gaji PNS golongan 3b kini bisa menikmati gaji sebesar Rp.2.560.600 bagi mereka dengan masa kerja 0 tahun. Gaji PNS golongan 3b dengan masa kerja 2 tahun diberikan gaji baru sebesar Rp.2.641.200, gaji PNS golongan 3b dengan masa kerja 4 tahun gaji barunya sebesar Rp.2.741.200. Tertinggi gaji PNS golongan 3b yang memiliki masa kerja selama 32 tahun diberikan gaji terbaru sebesar Rp.4.205.200. Tertinggi untuk Golongan 3 ini dipegang oleh PNS Golongan 3d dengan masa pengabdian 32 tahun akan diberikan gaji sebesar Rp.4.568.800.

Bagi PNS dari golongan 4 akan memperoleh gaji terendah Rp.2.898.500 yaitu golongan 4a yang mempunyai masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji dengan kenaikan tertinggi adalah bagi golongan 4e yang mempunyai masa kerja selama 32 tahun yang sekarang bisa menikmati gaji sebesar Rp.5.620.300 per bulannya.