Segenap pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang totalnya mencapai 32 ribu orang sesuai aturan terbaru bakal memperoleh remunerasi mulai tahun 2015 kemarin. Kebutuhan anggaran yang diperlukan pemerintah untuk remunerasi itu saja hingga Rp 4,2 triliun. Sehingga gaji pegawai pajak naik sebesar 2,5 kali dibanding gaji mereka sebelumnya. Pemberian remunerasi tersebut merupakan yang kedua sesudah tahun 2007 silam. Remunerasi ini bentuknya adalah pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan prestasi yang diberikan oleh setiap pegawai pajak.
Pentingnya pemberian remunerasi bagi pegawai pajak tersebut disebabkan mereka selama ini belum menikmati kenaikan gaji. Sedangkan target penerimaan pajak tiap tahunnya yang harus dipenuhi terus bertambah. Skema gaji pegawai pajak naik 2,5 kali ini tentunya bakal menjadi penyemangat tersendiri dalam memenuhi target pajak dari pemerintah tersebut. Untuk target pajak tahun 2015 saja besarannya tak main-main, mencapai Rp.1.294 triliun sebagai sumber utama APBN tahun 2015.
Lalu berapa persisnya tunjangan kinerja yang akan diperoleh oleh setiap pegawai pajak ini? Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak, untuk peroleh terendah adalah tingkat pelaksana yang akan mendapatkan Rp.8,5 juta per bulan dan tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak dengan besaran mencapai Rp. 117,375 juta per bulan. Itu di luar gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri sipil. Secara lengkap besaran tunjangan kinerja pegawai pajak menurut kelas jabatannya adalah sebagai berikut :
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta.