Pertengahan tahun 2015 lalu keluar Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ke-17 dari Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. Regulasi terbaru tersebut memiliki tujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna sekaligus tingkat kehidupan para abdi negara. Kenaikan gaji PNS yang tertuang dalam ketentuan tersebut sebesar 6 % dan 4 % untuk pensiunan.
Peraturan mengenai perubahan gaji PNS terbaru tadi berlaku berlaku mulai 1 Januari 2015. Untuk gaji PNS golongan 1 yang memiliki masa kerja 0 tahun saat ini besarnya mencapai Rp.1.488.500 dari yang tadinya Rp.1.402.400. Sedangkan gaji tertinggi bagi golongan 1 yaitu 1d yang memiliki masa kerja selama 27 tahun kini sebesar Rp.2.558.700 dari yang tadinya Rp.2.413.800. Besarnya gaji untuk golongan 2 yang terendah yaitu dari golongan 2a yang memiliki masa kerja 0 tahun saat ini sebesar Rp.1.926.000 dari yang tadinya Rp.1.816.900. Sementara untuk tertinggi yaitu golongan 2d yang memiliki masa kerja selama 33 tahun kini sebesar Rp.3.638.200 dari yang tadinya Rp.3.432.300.
Untuk golongan 3, gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun adalah yang paling rendah yang kini diberikan sebesar Rp.2.456.700 dari yang tadinya Rp.2.317.600. Sementara gaji terbesar bagi abdi negara golongan 3 yaitu 3d dengan masa kerja 32 tahun saat ini mencapai Rp.4.568.800 dari yang tadinya Rp.4.310.100. Dan terakhir bagi para Pegawai Negeri Sipil golongan 4, gaji terendahnya dimiliki golongan 4a yang memiliki masa kerja 0 tahun yang saat ini bisa memperoleh Rp.2.898.500 dari yang tadinya Rp.2.735.300. Adapun gaji terbesar dari golongan jabatan ini yaitu golongan 4e yang memiliki masa kerja 32 tahun saat ini meningkat menjadi Rp.5.620.300 dari yang tadinya Rp.5.302.100.
Dan mulai tahun 2016 ini bermacam macam tunjangan pegawai negeri yang selama ini diterima akan dijadikan dua macam saja. Aturan terbaru tersebut dimaksudkan agar dapat mendongkrak produktifitas dari para pegawai pemerintahan. Aturan tersebut sendiri dijelaskan di pasal 79 UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal tersebut disebutkan jika para Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memperoleh gaji dan tunjangan. Gaji diberikan menurut bobot pekerjaan, tanggung-jawab serta resiko. Sementara tunjangan meliputi dua bagian saja yaitu tunjangan kinerja yang diberikan menurut raihan kinerja dan tunjangan kemahalan yang merujuk pada indeks harga yang digunakan di tiap daerah. Menggunakan sistem tersebut maka tak ada lagi bermacam tunjangan diantaranya tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan lauk-pauk serta beberapa tunjangan lain.