Info Lengkap Komponen Gaji Pegawai Kementerian Keuangan

Salah satu harapan paling favorit bagi para lulusan perguruan tinggi bekerja adalah di Kementerian Keuangan. Tidak cuma karena statusnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga karena besaran tunjangan yang lebih tinggi dibanding kementerian lain. Gaji pegawai Kementerian Keuangan terdiri dari beberapa komponen yaitu :


1. Gaji Pokok
Yaitu penghasilan yang diperoleh setiap bulan dengan besaran tetap. Pangkat dan golongan menentukan besar kecilnya gaji pokok. Untuk besaran gaji pokok ini sama dengan di kementerian lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru mengenai besaran gaji pokok PNS.

2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah imbalan kerja selain gaji pokok yang bisa berbentuk tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus prestasi, pesangon dan juga pensiun. Dalam menentukan uang tunjangan kinerja ini didasarkan pada 17 kelas jabatan atau grade.  Grade 1 memiliki tunjangan kinerja sejumlah Rp. 1.563.000 sementara untuk Grade 17 sejumlah Rp.19.360.000.

3. Uang makan
Uang makan yakni uang yang diberikan untuk kebutuhan makan yang dihitung secara harian kehadiran. Hal ini mengacu pada PMK No. 110/PMK.05/2010  mengenai Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan untuk PNS. PNS Kementerian Keuangan golongan I dan II besarnya Rp.35 ribu per hari, golongan III besarnya Rp.37 ribu per hari dan golongan IV besarnya Rp.41 ribu per hari. PNS tak memperoleh uang makan jika tak masuk kerja, saat perjalanan dinas, cuti dan tugas belajar.

4. Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKK)
Untuk TKK ini khusus untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan besaran sesuai pangkat dan golongan. Bagi PNS golongan II.a nilainya Rp.2,6 juta dan tertinggi Rp.20 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.

5. Imbalan Prestasi Kerja (IPK)
Khusus diberikan untuk pegawai Direktorat Jenderal Bajak dengan nominal Rp.1,5 juta per bulan.

6. Premi
Sebagai bentuk reward khusus pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menuntaskan kasus cukai dan kepabeanan misalnya penyelundupan, penangkapan cukai ilegal dsb. Premi yang diberikan maksimal 50 persen dari jumlah denda atau nilai barang tangkapan yang bisa dilelang. Sehingga uang premi tak diberikan tiap bulan namun saat ada kasus yang berhasil dibongkar.

7. Uang Kumandah
Khusus untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas dinas di : kantor bantu, pos pengawasan, tempat penimbunan berikat dan pabrik atau tempat penyimpanan BKC. Besarannya untuk golongan I Rp.30 ribu/hari, golongan II Rp.40 ribu/hari, golongan III Rp.50 ribu/hari dan golongan IV Rp.60 ribu/hari.

8. Tunjangan anak, istri dan tunjangan beras
Besaran tunjangan istri adalah 10 persen gaji pokok sedangkan anak sebesar 2 persen. Tunjangan beras besarnya hanya Rp.3 ribu hingga Rp.10 ribu per bulan.

9. Uang lembur
Penghasilan ini disediakan khusus untuk pegawai yang lembu di waktu-waktu tertentu di luar jam kerja. Besarnya untuk golongan I Rp.10 ribu/jam, golongan II Rp.13 ribu/jam, golongan III Rp.17 ribu/jam dan golongan IV Rp.20 ribu/jam.