Setiap orang tentu bermimpi besar dapat menerbangkan pesawat tempur seperti layaknya di film-film. Jika ingin mewujudkannya dalam kenyataan maka seseorang harus menjadi pilot di TNI Angkatan Udara. Seorang pilot TNI AU sebelumnya harus menempuh pendidikan dan lulus dari Akademi AU. Meski setiap orang mempunyai peluang yang sama, akan tetapi ada kriteria utama yang mesti dipunyai calon penerbang yaitu fisik, kesehatan yang prima dan juga kecerdasan.
Secara lengkap syarat-syarat menjadi penerbang TNI AU melalui Akademi Angkatan Udara adalah sebagai berikut :
- Laki-laki warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berumur maksimal 22 tahun dan setidaknya 17 tahun 9 bulan ketika mulai pendidikan.
- Tak kehilangan hak menjadi anggota TNI menurut keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tinggi badan setidaknya 165 cm dengan panjang kaki paling tidak 100 cm.
- Sehat jasmani dan rohani, tak menggunakan narkoba dan tak menggunakan kacamata.
- Lulus SMA atau Madrasah Aliyah dengan jurusan IPA.
- Belum pernah menikah dan sanggup tak menikah pada masa pendidikan dan 2 tahun sesudah menyelesaikan pendidikan pertama.
- Bersedia mengikuti ikatan dinas pendek (IDP) keprajuritan untuk 10 tahun dimulai saat diangkat menjadi letnan dua dan bisa diangkat lagi sebagai prajurit karier menurut ketentuan yang berlaku.
- Siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tak mempunyai catatan kriminalitas dibuktikan dengan SKCK.
- Lulus pemeriksaan postur tubuh, administrasi, kesehatan, kesehatan jasmani, mental, ideologi, tes bakat terbang serta tes akademik.
Pendidikan pilot TNI AU normalnya ditempuh selama 18 bulan. Siswa yang lulus selanjutnya berlatih di kesatuan untuk 6 bulan. Tiap siswa selanjutnya diminta memilih menjadi pilot pesawat tempur, helikopter atau pesawat transportasi. Para lulusan AAU ini pun dilatih lagi dalam suatu latihan operasi perang dengan waktu antara 6 bulan hingga 12 bulan.
Selain diperoleh dari para lulusan AAU, pilot TNI AU pun diperoleh dari pendidikan Sekbang PSDP (Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek) yang dulunya bernama IDP (Ikatan Dinas Pendek). Semula program tersebut diadakan TNI AU guna mengisi kekurangan pilot di TNI AU. Sejalan dengan kebutuhan pilot dari angkatan lain maka kemudian program IDP diganti menjadi Sekbang PSDP sekaligus di bawah Mabes TNI langsung.
Gaji pilot TNI AU untuk gaji pokok golongan III perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua sebesar Rp.2.604.400, Letnan Satu sebesar Rp.2.685.800 dan Kapten sebesar Rp 2.769.800. Berikutnya perwira menengah golongan IV dengan pangkat Mayor sebesar Rp.2.856.400, Letnan Kolonel sebesar Rp 2.915.700 dan Kolonel sebesar Rp 3.037.700. Selain gaji pokok, setiap penerbang TNI AU pun akan mendapat beberapa jenis uang tunjangan sesuai ketentuan di TNI AU.