Gaji pegawai swasta terbaru mengacu pada upah minimum propinsi (UMP) 2018 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ada 29 propinsi yang sudah menetapkan UMP 2015 sementara 4 propinsi yakni propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur memilih tidak menetapkan UMP 2018 namun hanya menetapkan UMK. Umumnya peningkatan UMP secara nasional hingga 12,77 % dari semula Rp.1,58 juta kini menjadi sebesar Rp.1,78 juta. Besaran tersebut kurang lebih sudah 99,53 % dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang ditetapkan sebesar Rp.1,81 juta.
Tak terjadinya kesenjangan yang jauh antara UMP dan KHL membuktikan jika para otoritas di daerah sudah menunjukkan komitmen mereka dalam upaya memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui UMP. Besaran UMP 2018 layaknya sebuah jaring pengaman. Bersama besaran UMP yang hampir menyamai besaran KHL maka akan otomatis mengarahkan rakyat dapat hidup secara layak. Berikut adalah daftar lengkap gaji pegawai swasta terbaru yang tercermin dalam UMP 2018 untuk seluruh propinsi :
- Aceh Rp.1.900.000 (naik 8,57 %).
- Sumatera Utara Rp.1.625.000 (naik 7,1 %)
- Sumatera Barat Rp.1.615.000 (naik 8,39 %)
- Riau Rp.1.878.000 (naik 10,47 %)
- Kepulauan Riau Rp.1.954.000 (naik 17,36 %)
- Jambi Rp.1.710.000 (naik 13,83 %)
- Sumatera Selatan Rp.1.974.346 (naik 8,15 %)
- Bangka Belitung Rp.2.100.000 (naik 28,05 %)
- Bengkulu Rp.1.500.000 (naik 11,11 %)
- Lampung Rp.1.581.000 (naik 13,01 %)
- Banten Rp.1.900.000 (naik 8,57 %)
- Bali Rp.1.621.172 (naik 5,09 %)
- DKI Jakarta Rp.2.700.000 (naik 10,6 %)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp.1.330.000 (naik 9,92 %)
- Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp.1.250.000 (naik 8,7 %)
- Kalimantan Barat Rp.1.560.000 (naik 13,04 %)
- Kalimantan Selatan Rp.1.870.000 (naik 15,43 %)
- Kalimantan Tengah Rp.1.896.367 (naik 10 %)
- Kalimantan Timur Rp.2.026.126 (naik 7,41 %)
- Gorontalo Rp.1.600.000 (naik 20,75 %)
- Sulawesi Utara Rp.2.150.000 (naik 13,16 %)
- Sulawesi Tenggara Rp.1.652.000 (naik 18 %)
- Sulawesi Tengah Rp.1.500.000 (naik 20 %)
- Sulawesi Selatan Rp.2.000.000 (naik 11,11 %)
- Sulawesi Barat Rp.1.655.500 (naik 18,25 %)
- Maluku Rp.1.650.000 (naik 16,61 %)
- Maluku Utara Rp.1.577.000 (naik 9,5 %)
- Papua Rp.2.193.000 (naik 7,5 %)
- Papua Barat Rp.2.015.000 (naik 7,75 %)