Sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun lalu, kasus korupsi Gayus Tambunan yang seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak yang membukakan mata kita semua. Seorang pegawai negeri golongan III A sukses nyolong uang negara sampai Rp.25 miliar. Gaji pegawai pajak golongan 3a ditambah tunjangan yang totalnya mencapai Rp.12 juta bila dibandingkan dengan gaji PNS lain jelas jauh bedanya. Namun ternyata gaji besar sama sekali tak menjamin seorang pegawai pemerintahan tak akan melakukan korupsi.
Bila membandingkannya dengan gaji PNS dari instansi lain maka gaji pegawai pajak Kementerian Keuangan adalah yang tertinggi. Gaji pegawai pajak golongan 3a fresh graduate saja setidaknya Rp.7 Juta per bulan. Gaji pegawai pajak golongan 3a terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok sejumlah Rp.2.066.600/bulan, Tunjangan Kegiatan Tambahan sebesar Rp.5.400.000/bulan, tunjangan kehadiran sebesar Rp.240.000/bulan, Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative sebesar Rp.5.600.000/bulan dan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sebesar Rp.3.800.000/bulan. Masih ditambah adanya beberapa tunjangan lain seperti tunjangan istri sebesar 10 % gaji pokok dan tunjangan anak untuk 2 anak dengan masing-masing 2 % gaji pokok. Tunjang lainnya lagi adalah uang makan sebesar Rp.27.000 per hari, uang lembur Rp.17.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 27.000.
Dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah No.37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka setiap pegawai pajak akan makin tebal membawa pulang penghasilan mereka. Berikut daftar lengkap besarnya tunjangan kinerja pegawai pajak terbaru 2015 :
- Pejabat Struktural Eselon I Rp.117.375.000
- Pejabat Struktural Eselon I Rp.99.720.000
- Pejabat Struktural Eselon I Rp.95.602.000
- Pejabat Struktural Eselon I Rp.84.604.000
- Pejabat Struktural Eselon II Rp.81.940.000
- Pejabat Struktural Eselon II Rp.72.522.000
- Pejabat Struktural Eselon II Rp.64.192.000
- Pejabat Struktural Eselon II Rp.56.780.000
- Pranata Komputer Utama Rp.42.585.000,00
- Pejabat Struktural Eselon III Rp.46.478.000
- Pejabat Struktural Eselon III Rp.42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya Rp.34.172.125
- Pemeriksa PBB Madya Rp.28.914.875
- Pejabat Struktural Eselon III Rp.37.219.800
- Pranata Komputer Madya Rp.27.914.850
- Pejabat Struktural Eselon IV Rp.28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda Rp.25.162.550
- Penilai PBB Muda Rp.21.567.900
- Pejabat Struktural Eselon IV Rp.25.411.600
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp.22.235.150
- Penilai PBB Penyelia Rp.19.058.700
- Pejabat Struktural Eselon IV Rp.22.935.762
- Pranata Komputer Muda Rp.21.586.600
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp.17.268.600,00
- Pranata Komputer Penyelia Rp.16.189.312
- Pranata Komputer Pertama Rp.16.189.312
- Penilai PBB Pertama Rp.15.110.025
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp.15.417.937
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp.14.390.075
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp.15.417.937
- Pelaksana Lainnya Rp.11.306.487
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp.14.684.812
- Account Representative (AR) Tk. I Rp.14.684.812
- Pelaksana Lainnya Rp.10.768.862
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp.13.986.750
- Penelaah Keberatan Tk. III Rp.13.986.750
- Account Representative (AR) Tk. II Rp.13.986.750
- Pelaksana Lainnya Rp.10.256.950
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp.13.320.562
- Penilai PBB Pelaksana Rp.12.432.525
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp13.320.562
- Account Representative (AR) Tk. III Rp.13.320.562
- Pelaksana Lainnya Rp.9.768.412