Info Terbaru Gaji Pegawai Jasa Raharja Persero

Jasa Raharja adalah institusi BUMN yang memiliki bidang tugas memberikan santunan kepada orang-orang yang menderita kecelakaan ketika menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. Mengutamakan asas Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati atau PRIME menuntut Jasa Raharja selalu kreatif dan kemauan tinggi untuk mewujudkannya. Untuk itu dibutuhkan pendukung utama berupa sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi kepada perusahaan.


Para lulusan S1 baik dari PTN maupun PTS diberikan kesempatan untuk ikut berkiprah di perusahaan ini sebagai pegawai. Para pelamar bisa mengetahui informasi terkini pembukaan lowongan di PT.Jasa Raharja dengan mengakses alamat http://www.lmfeui.com/jasaraharja/. Syarat-syarat yang harus dipenuhi para pelamar ini diantaranya adalah lulusan S1 terutama dari jurusan Aktuaria,  Akuntansi, Asuransi, Keuangan, Hukum, IT, Manajemen Resiko, Manajemen Ekonomi, Teknik Industri dan Matematika/MIPA. IPK yang dipersyaratkan sebesar 2,75 untuk PTN dan 3,0 untuk PTS dan berasal dari universitas dengan kualifikasi bagus.

Umur maksimal adalah 27 tahun dengan tinggi badan untuk wanita minimal 155 cm dan pria 165 cm serta belum menikah. Syarat lain yang cukup penting adalah tidak memiliki saudara kandung yang telah bekerja di Jasa Raharja (dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai). Para pelamar yang nantinya diterima pun harus bersedia ditempatkan di seluruh kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia. Pendaftaran lamaran pekerjaan Jasa Raharja dilakukan secara online dengan mengakses link di atas atau di http://www.lmfeui.com.

Posisi yang biasanya dibutuhkan bagi para lulusan S1 ini adalah Pegawai Harian Organik (PHO). Lalu berapa sih gaji pegawai Jasa Raharja untuk posisi PHO ini? Cukup memadai, gaji pegawai Jasa Raharja dengan status PHO sekitar Rp.4,5 juta per bulan belum termasuk uang makan. Lama status PHO bisa berkisar 3 hingga 4 bulan. Sementara jika meningkat menjadi capeg (calon pegawai) sekitar Rp.5,1 juta dan saat sudah diangkat sebagai pegawai tetap maka kisarannya bisa mencapai Rp.5,8 juta per bulan. Status capeg biasanya akan berlangsung selama 8 bulan hingga 2 tahun dan setelah itu baru menjadi pegawai tetap.

Untuk penempatan, di awal-awal tugas sebagai pelaksana administrasi (tj 9) maka biasanya masih dalam propinsi yang sama. Dan jika sudah memegang jabatan sebagai penanggung jawab (tj 8) maka bisa saja akan mutasi ke propinsi atau kantor cabang lain. Dan jika sudah berada di level manajer pratama ke atas (tj 7 ke atas) maka kemungkinan besar akan di tempatkan di seluruh Indonesia.