Di era kekuasaan Presiden Jokowi sekarang ini para pegawai yang mengabdikan diri pada dua instansi pengumpul pendapatan negara yakni Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai memperoleh kejutan yang cukup menyenangkan. Target perolehan sektor pajak yang mencapai Rp.1.400 memang dibebankan kepada kedua instansi ini sehingga para pegawainya pantas untuk diberikan penghasilan yang lebih.
Pada para pegawai Ditjen Pajak, pemerintah berniat menaikkan gaji mereka secara signifikan. Malah untuk gaji Dirjen Pajak bisa mencapai Rp.100 juta per bulan. Dan tidak cuma Dirjen Pajak, untuk pegawai tingkat Account Representative pun akan naik yang besarannya sekitar Rp.20 juta per bulan. Sebelumnya gaji untuk level Account Representative ini sekitar Rp.8 juta per bulan. Memang institusi Ditjen Pajak ini memiliki tugas yang sangat berat sebab mereka harus bisa mengumpulkan uang pajak hingga Rp.1.300 triliun per tahun dari perolehan tahun sebelumnya yang Rp.900 triliun.
Di samping untuk Ditjen Pajak, para pegawai di lingkungan Ditjen Bea Cukai pun memperoleh kejutan berupa pemberian insentif dalam bentuk bonus gaji. Insentif untuk para pegawai Bea Cukai tersebut berkat terpenuhinya target perolehan uang cukai. Untuk tahun 2015 ini tersedia anggaran sebesar Rp.125 miliar yang separuhnya akan dibagi-bagi kepada para pegawai dalam bentuk insentif. Separuhnya lagi untuk memperbaiki performa kantor. Gaji pegawai Bea Cukai yang kini dengan standar tinggi ditambah intensif membuat setiap pegawai akan membawa penghasilan take home pay hingga belasan juta per bulannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan lembaga vertikal di bawah Kementerian Keuangan. Seluruh pegawai di dalamnya adalah PNS pusat dengan begitu penerimaan pegawainya pun dilaksanakan langsung oleh Kementerian Keuangan. Penerimaan pegawai bea cukai biasanya diselenggarakan dengan serentak dengan penerimaan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi lain di bawah Kementerian Keuangan. Dan sebagian besar pegawainya diambilkan dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang kini berganti nama menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN.
Nominal gaji Bea Cukai (gaji pokok) sebagaimana gaji para PNS lainnya diputuskan dengan PP No. 30 Tahun 2015. Misalnya pegawai Bea Cukai alumni sekolah STAN D3 dengan golongan 2C dan memiliki masa kerja 3 tahun maka gaji pokoknya sejumlah Rp.2.192.300 sementara yang masuk lewat penerimaan umum dari sarjana S1 dengan masa kerja 0 tahun maka gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp.2.456.700.
Selain itu setiap pegawai Bea Cukai pun akan mendapatkan tunjangan untuk istri, anak dan tunjangan beras. Besarannya adalah : tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maksimal untuk 2 anak saja dan tunjangan beras sebesar Rp.7.242 per kg. Sementara untuk tunjangan kinerja besarannya adalah : untuk lulusan D1 STAN (grade 4) sebesar Rp.3.154.000, lulusan D3 STAN (grade 6) sebesar Rp3.611.000 dan penerimaan umum untuk lulusan S1 (grade 8) sebesar Rp3.980.000.