Ini Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Pajak Sesuai Perpres Nomor 37 tahun 2018

Beban kerja yang harus dijalani oleh setiap pegawai pajak memang terus meningkat dari tahun ke tahun sebab sumber pendapatan negara asal pajak selalu meningkat yang untuk tahun 2020 ini mencapai 1400 triliun. Dan demi menyelaraskan beban kerja dan remunerasi maka kenaikan gaji pegawai pajak akan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Sekarang ini memang gaji pegawai pajak masih menduduki peringkat pertama terbesar dibanding instansi pemerintah yang lain. Akan tetapi hal tersebut dirasa belum memenuhi kesejahteraan setiap pegawai.


Semenjak tahun 2007 belum pernah terjadi kenaikan gaji pegawai pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut tercantum pada PP No. 37 Tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai di direktorat jenderal pajak. Antara lain dijelaskan bahwa untuk pejabat eselon I akan memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran mulai Rp.84 juta hingga Rp.117 juta per bulan. Kemudian untuk pejabat eselon II akan memperoleh uang tunjangan sebesar Rp.56 juta hingga Rp.82 juta per bulan serta pejabat eselon III akan membawa pulang uang tunjangan mulai Rp.37 juta hingga Rp.46 juta per bulan.

Kendati kenaikan gaji pegawai pajak ini adalah untuk semua level namun untuk beberapa posisi dengan beban kerja berat namun kenaikannya belum maksimal.  Misalnya saja sebelum kenaikan, gaji pegawai pajak dengan jabatan kepala seksi grade 15 sejumlah Rp.11 juta sementara untuk jabatan pelaksana grade 9 memiliki gaji Rp.7,5 juta. Dan sesudah dinaikkan maka gaji kepala seksi grade 15 menjadi Rp.25 juta sementara gaji pelaksana grade 9 cuma menjadi Rp.9,7 juta saja.

Berikut kenaikan gaji pegawai pajak sesuai dengan yang tertera di lampiran Perpres Nomor 37 tahun 2019 :

- Pejabat Struktural (Eselon I) gaji Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) gaji Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) gaji Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) gaji Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) gaji Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) gaji Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) gaji Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama gaji Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) gaji Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) gaji Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya gaji Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya gaji Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) gaji Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya gaji Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) gaji Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda gaji Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda gaji Rp 21.567.900.