Sistem pangkat dan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diubah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari sistem golongan dan masa kerja menjadi sistem grade atau tingkatan. Skema terbaru tersebut sudah masuk di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Sistem gaji dan pangkat PNS tadinya cuma ada dari golongan IA sebagai kasta terendah dan golongan 4E sebagai yang tertinggi. Akan tetapi selanjutnya akan digunakan grade 1 hingga grade 27. Sistem terbaru ini dengan memperhitungkan masa kerja dan kompetensi atau kinerja yang dihasilkan.
Dengan sistem ini maka gaji pegawai negeri sipil contohnya dengan golongan 4A yang memiliki masa kerja selama 10 tahun serta berlatar belakang pendidikan doktor dengan PNS yang berlatar belakang pendidikan Master akan dibedakan. Aturan lama menyamaratakan keduanya dalam hal gaji yang diterima. Sistem terbaru ini efektif mulai 1 Januari 2018 dan pendataannya sendiri telah selesai pada 31 Desember 2015 kemarin. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, skema gaji yang diperoleh para Pegawai Negeri Sipil total atau take home pay meliputi 3 komponen yaitu gaji pokok, uang tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Dalam gaji pokok PNS, rasio dari besaran gaji terendah dengan gaji tertinggi akan berubah.
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tak lagi sesuai dengan masa kerja namun tergantung dari beban kerja, tanggung-jawab serta risiko yang harus dihadapi. Dalam ketentuan sekarang ini perbandingan gaji pokok adalah 1:3,7. Misalnya bila gaji pokok PNS terendah kurang lebih Rp.1,2 juta maka gaji pokok tertinggi untuk PNS sejumlah Rp.4,44 juta per bulan. Dengan aturan yang baru ini maka rasio yang digunakan menjadi 1:11,9. Dengan begitu gaji pokok tertinggi PNS dapat mencapai Rp.14,3 juta per bulannya. Implementasi mekanisme gaji Pegawai Negeri Sipil terbaru ini akan dijalankan tahun 2018 mendatang sambil menunggu kesiapan dan sosialisasi di daerah dan juga kesiapan anggaran di daerah.
Hampir setiap tahun gaji Pegawai Negeri Sipil memang selalu mengalami kenaikan sebesar 6 % mengikuti besaran inflasi yang rata-rata berkisar 5 % per tahun. Dengan menyesuaikannya dengan besaran inflasi yang selalu terjadi setiap tahun maka kesejahteraan para PNS tak akan terganggu yang pada akhirnya akan mengganggu juga kinerja yang mampu diberikannya. Dan tentu saja negara tak cuma-cuma dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS sebab tuntutan kerja yang diberikan pun akan makin berat dan memerlukan penanganan yang profesional. Setiap PNS diwajibkan mampu menyediakan pelayanan terbaik dan maksimal kepada rakyat yang notabene membayar gaji mereka lewat pajak.