Peraturan Terbaru Kenaikan Gaji Pegawai Honorer Satpam, Sopir, Tenaga Kebersihan dan Pramubakti

Para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) dengan perikatan kerja di dalam satuan kerja (satker) boleh bernafas lega sebab gaji pegawai honorer yang akan diterima meningkat untuk tahun 2016 ini. THL yang termasuk dalam kategori non pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu untuk jabatan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat dengan kontrak kerja. Peraturan mengenai kenaikan honorarium untuk pegawai honorer ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.65 tahun 2015 mengenai Standar Biaya Masukan tahun 2016.


Untuk peraturan yang lalu nominal gaji pegawai honorer atau THL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.53 Tahun 2014 mengenai Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2015. Peraturan Menteri Keuangan No.53 tahun 2014 adalah yang pertama kali menyertakan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jabatan satpam, sopir, tenaga kebersihan dan pramubakti. Besaran gaji pegawai honorer terbaru tahun 2016 ini adalah sebagai berikut :

- Aceh Rp.2.380.000          
- Sumatera Utara Rp.1.870.000
- Riau Rp.2.340.000
- Kepri Rp.2.100.000
- Jambi Rp.2.170.000
- Sumatera Barat Rp.2.040.000
- Sumatera Selatan Rp.2.330.000
- Lampung Rp.2.000.000
- Bengkulu Rp.1.900.000
- Babel Rp.2.340.000
- Banten Rp.2.340.000
- Jawa Barat Rp.3.220.000
- DKI Jakarta Rp.3.390.000
- Jawa Tengah Rp.1.870.000
- DIY Rp.1.870.000
- Jawa Timur Rp.2.670.000
- Bali Rp.2.100.000
- NTB Rp.1.870.000
- NTT Rp.1.870.000
- Kalimantan Barat Rp.1.970.000
- Kalimantan Tengah Rp.2.400.000
- Kalimantan Selatan Rp.2.130.000
- Kalimantan Timur Rp.2.380.000
- Kalimantan Utara Rp.2.700.000
- Sulawesi Utara Rp.2.400.000
- Gorontalo Rp.1.870.000
- Sulawesi Barat Rp.2.090.000
- Sulawesi Selatan Rp. 2.340.000
- Sulawesi Tengah Rp.2.140.000
- Sulawesi Tenggara Rp.2.020.000
- Maluku Rp.1.870.000
- Maluku Utara Rp.2.150.000
- Papua Rp.2.120.000
- Papua Barat Rp.2.530.000

untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lewat jasa pihak ketiga/diborongkan maka gajinya bisa ditambah maksimal 1 5% dari satuan biaya di atas dimana jumlah tersebut tak mencakup seragam dan peralatan kerja. Sementara kewajiban pemberi kerja dalam membayar premi jaminan sosial maka gaji pegawai honorer untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti besarannya bisa ditambahkan jumlah premi jaminan sosial menurut peraturan yang ada.