Gaji Pegawai KPK Sangat Besar, Benarkah?

Untuk menanggulangi makin merajalelanya perilaku korupsi di kalangan pejabat dan aparat pemerintahan maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi). Fungsi dan tugas utama KPK diantaranya adalah membuat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada tindak pidana korupsi, mengambil berbagai tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Tugas KPK yang cukup berat ini tentunya membutuhkan individu-individu jujur yang memiliki integritas tinggi dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketika melihat tayangan televisi sering diberitakan operasi tangkap tangan KPK terhadap pelaku tindak korupsi yang akan melakukan tindak pidana. Hal ini salah satunya adalah berkat peran serta masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini memang mengharapkan andil masyarakat dalam menginformasikan atau melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di lingkungan sekitar mereka. Info valid yang diperkuat dengan bukti pendukung akan sangat membantu KPK menyelesaikan perkara korupsi. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke KPK baik itu lewat surat, langsung datang ke kantor, telepon, fax, pesan singkat ataupun saluran KPK Whistleblower's System (KWS).

Secara organisasi KPK terdiri dari beberapa bagian dengan struktur tertinggi adalah pimpinan KPK. Di bawahnya ada Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Sekretariat Jenderal. Di bawahnya adalah Sekretariat Deputi dan kemudian di bawahnya lagi adalah direktorat. Mengenai gaji pegawai KPK memang dirancang lebih tinggi dari pegawai negeri sipil pada umumnya. Kendati tak menjamin seseorang dengan gaji tinggi tidak berlaku korupsi, namun untuk berperilaku bersih tentu membutuhkan penghasilan yang mencukupi.

Rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp.8 juta hingga Rp.60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp.8 juta - Rp.9 juta adalah untuk tenaga fungsional. Sedangkan tertinggi Rp.60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sedangkan gaji deputi KPK berkisar Rp.50 juta  per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp.5 juta hingga Rp.10 juta. Akan tetapi setiap pegawai KPK cuma memperoleh gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itupun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif. Tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangkan dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK maka otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 %.